Sebagai tambahan informasi penerapan SPBE berdasarkan Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE ditujukan agar pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dapat dilakukan dengan mudah, murah dan profesional.Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Gelar Sosper Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Kinali Pasbar
Kementerian PANRB setiap tahun melakukan evaluasi dengan mengukur indeks SPBE dengan kategori ; kurang, cukup, baik, sangat baik dan memuaskan.(***)
Editor : MS