Komisioner KI Sumbar lainnya, Idham Fadhli, menegaskan bahwa selain tim Pansel, aspek tata kelola dan regulasi daerah juga harus dipersiapkan dengan matang.
“Tata kelola dan pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwako) sangat penting untuk memperkuat dasar hukum keberadaan KI di Pemko Padang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengalokasian kantor bagi KI Kota Padang agar bisa berfungsi dengan baik.“Harus ada ruang sidang atau mediasi, ruang rapat, dan ruang khusus bagi komisioner agar KI bisa bekerja secara optimal,” tutupnya. (***)
Editor : MS