Padang, - Pimpinan serta anggota Komisi A DPRD Sumut melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, Kamis (30/1/2025).
Tujuan utama kunjungan ini adalah berbagi informasi terkait kesejahteraan serta hak keuangan pimpinan dan anggota dewan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup program sosialisasi peraturan daerah (sosper) serta kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang sering dilakukan.
Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, yang didampingi oleh Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Mairizon.
Perwakilan Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait perbedaan mekanisme dalam pengelolaan hak-hak keuangan dewan.
“Seringkali terdapat perbedaan dalam perlakuan keuangan, terutama dalam program sosper dan kunker. Kami ingin mengetahui apakah di Sumbar terdapat kebijakan yang berbeda terkait hal ini, mengingat setiap daerah memiliki aturan dan kebijakan masing-masing,” ujar Ziera.Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan dalam jumlah dana program sosper yang bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menanyakan apakah Sumbar memiliki mekanisme khusus dalam mengalokasikan dana transportasi untuk kegiatan sosper.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Irsyad Syafar menjelaskan bahwa setelah pandemi Covid-19, diterbitkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Kami masih dalam tahap kajian untuk menyesuaikan aturan ini. Namun, efektivitas serta efisiensi program tetap menjadi prioritas utama,” jelas Irsyad.
Editor : Redaksi