Jakarta, - Sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan menjadi persoalan serius dalam pelayanan publik.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, memberikan pernyataan sebagai bagian dari tugas pengawasan.
Pending claim pembayaran layanan kesehatan memiliki potensi maladministrasi yang perlu ditangani dengan serius.
"Rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah bagian penting dari layanan publik dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pending claim dapat menghambat ketersediaan alat kesehatan, logistik medis, serta layanan kesehatan yang terstandarisasi. Akibatnya, terjadi penundaan atau bahkan penghentian layanan kesehatan bagi pasien yang sangat membutuhkannya," ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu (01/2/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Robert mengajukan lima poin perbaikan.
Pertama, pemerintah harus mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menyebabkan maladministrasi layanan bagi pasien."Pemerintah harus memastikan bahwa semua pihak menjalankan kewajibannya dan menerima haknya sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023. Rumah sakit wajib mengajukan klaim secara benar, lalu BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi dan membayar klaim sesuai prosedur tanpa penundaan," jelasnya.
Kedua, BPJS Kesehatan perlu lebih transparan dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah serta organisasi perhimpunan rumah sakit guna menghindari hambatan dalam proses klaim.
Saat ini, BPJS cenderung pasif dan kurang responsif terhadap masalah ini, padahal keterlambatan pembayaran klaim dapat berdampak besar pada kualitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, rumah sakit harus meningkatkan akuntabilitas dan memastikan tidak ada praktik fraud dalam klaim tarif INA-CBGs.
Editor : Redaksi