Padang, – MK pada Selasa (4/2/2025) telah membacakan putusan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Jumlah tersebut mencakup 87,34 persen dari total 158 permohonan yang dibacakan.
Dari rincian putusan, sebanyak 97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) tidak menjadi kewenangan MK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa proses dismissal merupakan tahapan yang bertujuan menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan lebih lanjut.
“Putusan ini menegaskan bahwa mayoritas permohonan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil sesuai ketentuan MK, seperti batas waktu pengajuan dan kekuatan dalil sengketa hasil,” ungkapnya pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Ia menambahkan bahwa putusan ini mencerminkan lemahnya dasar sebagian besar permohonan untuk diperiksa lebih lanjut.Sementara itu, hanya 20 permohonan atau 12,66% yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara yang lolos akan menjalani sidang lebih mendalam dengan meneliti bukti, argumentasi, serta keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Hal ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil perkara yang berpotensi mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari MK,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang putusan dismissal terhadap sembilan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat pada Selasa (4/2/2025).
Editor : Redaksi