Putusan Dismissal MK: 138 dari 158 Permohonan PHPU Gugur

MK telah membacakan putusan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Ist)
MK telah membacakan putusan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Ist)

Hasil sidang memutuskan tujuh perkara selesai pada tahap ini, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.

Hasil Putusan MK untuk sembilan perkara Pilkada di Sumatera Barat:

1. Kota Sawahlunto - Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.

2. Kota Padang Panjang - Permohonan tidak dapat diterima.

3. Kota Solok - Permohonan dinyatakan gugur.

4. Kota Payakumbuh - Permohonan tidak dapat diterima.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
5. Kabupaten Solok Selatan - Permohonan tidak dapat diterima.

6. Kabupaten Pasaman - Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.

7. Kabupaten Pasaman Barat - Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.

8. Kabupaten Lima Puluh Kota - Permohonan tidak dapat diterima.

Editor : MS
Banner HPN NeviBanner HPN NurnasBanner HPN RahmatBanner HPN JPS 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini