9. Kabupaten Pasaman Barat (gugatan Hamsuardi dan Kusnaidi) - Permohonan tidak dapat diterima.
“Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.
Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK masih melanjutkan persidangan untuk empat perkara lainnya dari Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kepulauan Mentawai, dan Tanah Datar.Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih berlangsung, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi. (***)
Editor : MS

