Mahkamah juga berkeyakinan bahwa proses pendistribusian Formulir C Pemberitahuan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas.
“Oleh karena itu, terkait proses distribusi C Pemberitahuan kepada pemilih telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Guntur. Dikutip dari Halaman Humas Reski MKRIBerdasarkan putusan MK tersebut, Pasangan Urut 01 Yulianto - Ihpan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024.
Editor : MS