Pasangan Yulianto - Ihpan Sah sebagai Pemenang Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Gugatan Dalius - Herimiheldi

Infografis.
Infografis.

Mahkamah juga berkeyakinan bahwa proses pendistribusian Formulir C Pemberitahuan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas.

“Oleh karena itu, terkait proses distribusi C Pemberitahuan kepada pemilih telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Guntur. Dikutip dari Halaman Humas Reski MKRI

Berdasarkan putusan MK tersebut, Pasangan Urut 01 Yulianto - Ihpan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024.

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini