Solok Selatan, - Polres Solok Selatan akhirnya angkat bicara terkait isu liar yang beredar mengenai dugaan suap dalam pelepasan barang bukti excavator milik tersangka tambang ilegal, Erianto alias Eri Kabau.
Dalam pernyataan resminya, polisi menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2024, ketika Polres Solok Selatan menangkap lima pelaku penambangan emas ilegal di Aliran Sungai Batang Sipotar, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit excavator merk SANY, mesin dompeng, dan peralatan tambang lainnya.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2024, penyidik menetapkan Erianto alias Eri Kabau sebagai tersangka utama.
Namun, ketika dipanggil secara resmi pada 3 dan 7 Februari, ia mangkir dari pemeriksaan.Akibatnya, pada 15 Februari 2024, Polres Solok Selatan menetapkannya sebagai buronan (DPO).
Sementara itu, berkas lima tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 13 Maret 2024 untuk segera disidangkan.
Kemudian, pada 15 Maret, seluruh barang bukti, termasuk excavator, juga diserahkan ke kejaksaan sesuai prosedur hukum.
Menanggapi isu yang menyebut adanya transaksi gelap untuk membebaskan excavator dari status barang bukti, Polres Solok Selatan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Editor : MS

