Muhidi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Sosialisasi Perda Wisata Halal, Endarmi Soroti Potensi Arung Jeram dan Air Terjun Pelangi Anduriang
"Karena Tahun Anggaran 2024 telah berakhir, Gubernur Sumatera Barat harus menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD akan membahas dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan," pungkasnya.
Dengan terbentuknya Pansus ini, diharapkan proses evaluasi terhadap LKPJ dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan Sumatera Barat. (***) Editor : MS