Wali Kota Diminta Perkuat Perda Ketertiban Umum dengan Perwako Tegas

Komisi I DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja bersama Kasatpol PP, camat se-Kota Padang, serta Persatuan Pengusaha Orgen Tunggal. (Foto: Ist)
Komisi I DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja bersama Kasatpol PP, camat se-Kota Padang, serta Persatuan Pengusaha Orgen Tunggal. (Foto: Ist)

Padang, - Menyikapi video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berpakaian seksi berjoget di acara pernikahan di Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, meminta Wali Kota Padang untuk segera memperkuat implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

Ia mendorong agar perda tersebut diperkuat dengan regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwako), demi menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Muharlion menegaskan bahwa Wali Kota memiliki kewenangan utama untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib) di Kota Padang.

Oleh karena itu, koordinasi yang intensif bersama Satpol PP, kepolisian, dan Linmas sangat penting untuk dilakukan secara rutin.

Selain itu, Wali Kota juga harus merancang kebijakan teknis yang dapat mencegah kejadian serupa terulang, serta memastikan penegakan hukum berjalan maksimal di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, pada Senin (21/4), Komisi I DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja bersama Kasatpol PP, camat se-Kota Padang, serta Persatuan Pengusaha Orgen Tunggal.

Dalam rapat tersebut, para pimpinan DPRD menyepakati bahwa tindakan dalam video tersebut mengandung unsur pornoaksi yang jelas melanggar Perda Ketertiban Umum.

Untuk itu, DPRD mengusulkan beberapa rekomendasi, antara lain penyebaran surat edaran Wali Kota terkait izin keramaian hingga tingkat RT dan RW, serta penyusunan Perwako yang mengatur jam operasional, izin, dan batasan hiburan sesuai norma masyarakat.

Lebih lanjut, DPRD juga menerima usulan dari pengusaha orgen tunggal agar Pemerintah Kota Padang memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara resmi.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini