Pemko Padang dan Ombudsman RI Tinjau Penataan PKL Pasar Raya

Sekda Padang, Andree Algamar, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam kegiatan peninjauan langsung ke Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025). (Foto: Ist)
Sekda Padang, Andree Algamar, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam kegiatan peninjauan langsung ke Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025). (Foto: Ist)

Padang, - Sekda Padang, Andree Algamar, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam kegiatan peninjauan langsung ke Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) memperoleh lokasi berjualan yang telah disediakan di area basemen Fase VII.

Kunjungan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan sejumlah PKL terkait penempatan lapak yang belum merata.

Pemerintah Kota Padang menyatakan kesiapannya menindaklanjuti masukan dari Ombudsman demi menciptakan pasar yang tertib, aman, dan nyaman.

"Kami menyambut baik peninjauan ini. Setiap saran dari Ombudsman akan kami tindaklanjuti dengan serius," tegas Andree Algamar, yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Syahendri Barkah dan Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa peninjauan ini dilakukan menyusul laporan dari delapan PKL yang belum mendapatkan lapak.

Lima di antaranya sudah diloting, sedangkan tiga lainnya telah masuk daftar antrean untuk segera menempati lapak yang tersedia.

“Dinas Perdagangan kami harap segera menuntaskan proses ini, sehingga semua PKL bisa tertampung dan berjualan secara tertib di Fase VII,” ujarnya.

Adel juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran.

Menurutnya, para PKL harus mematuhi larangan berjualan di luar area yang telah ditentukan agar suasana pasar tetap kondusif.

Editor : MS
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini