“Kami mengapresiasi para PKL yang sudah patuh dan tidak lagi berjualan di badan jalan. Penataan yang baik akan mendorong perputaran ekonomi dan menjadikan Pasar Raya sebagai pusat perdagangan yang lebih teratur,” tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah verifikasi untuk memastikan setiap PKL mendapat haknya.
Baca juga: Fadly Amran Sampaikan Isu Pascabencana di Forum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
“Kami pastikan delapan PKL yang belum mendapat lapak akan segera kami fasilitasi untuk menempati tempat yang layak di Fase VII,” jelasnya.
Pemerintah Kota Padang bersama Ombudsman RI berkomitmen mempercepat proses penataan pasar demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah. (***) Editor : MS