Lima Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung Saat Pesta Sabu

Tim Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat pesta narkoba. (Foto: Ist)
Tim Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat pesta narkoba. (Foto: Ist)

Sijunjung, - Tim Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat pesta narkoba di sebuah rumah di Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada Kamis malam (2/5/2025).

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP Elfison, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Ops Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan nagari setempat.

"Kami berhasil mengamankan lima tersangka, yakni DS (42), YP (36), RKD (40), APP (24), dan satu lagi masih dalam pengembangan. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa dua paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, satu buah kaca pirex berisi sabu, satu kotak berisi 76 kaca pirex, satu alat hisap bong, lima unit ponsel berbagai merek, satu linting ganja, uang tunai Rp11.150.000, dua korek api gas, dan satu buku catatan warna pink," ungkap AKP Elfison.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui milik para pelaku.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami asal muasal barang haram tersebut.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," tegas AKP Elfison. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini