Jakarta, - Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan Penutupan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Penutupan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau kembali menyoroti pentingnya perlindungan konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh menegaskan, maskapai penerbangan dan pengelola bandara wajib memberikan perlindungan nyata kepada penumpang yang terdampak.
“Hak-hak konsumen tetap harus dijamin dan tidak boleh terabaikan,” katanya di Jakarta, Selasa (9/9/2026).
Rahmat menekankan, keselamatan penerbangan memang tidak bisa dikompromikan.
Namun, ketika terjadi pembatalan atau penundaan, masyarakat sebagai konsumen tetap berhak memperoleh pelayanan layak, informasi transparan, serta kepastian penyelesaian dari maskapai maupun pengelola bandara.Dukungan juga diberikan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mendorong lima langkah konkret, antara lain pengembalian uang tiket secara penuh tanpa prosedur rumit, penjadwalan ulang penerbangan tanpa biaya tambahan, serta pelayanan layak bagi penumpang yang menunggu di terminal.
Menurutnya, dalam situasi darurat masyarakat membutuhkan kehadiran nyata dari penyedia layanan.
“Penumpang yang tertahan akibat pembatalan penerbangan harus mendapatkan fasilitas dasar, kepastian informasi, serta akses pengaduan yang mudah dan cepat,” katanya.
Rahmat mengingatkan agar masyarakat yang terdampak bencana tidak menghadapi persoalan baru seperti kesulitan refund tiket, minim informasi, atau tidak adanya layanan pendampingan di bandara.
Editor : Editor