Solok Selatan, - Isu mengenai dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Solok Selatan belakangan ini mencuat di kalangan masyarakat.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah tegas oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, yang menegaskan bahwa Polri selalu konsisten dalam memerangi praktik penambangan tanpa izin (illegal mining) yang merusak lingkungan.
Sejak awal masa jabatannya pada Januari 2025, AKBP Faisal telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining, sebuah tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan, patroli, dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga mengambil inisiatif strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
“Kami tidak tinggal diam, Polres Solok Selatan langsung membentuk Satgas khusus untuk menangani tambang ilegal. Hasilnya, 12 terduga pelaku telah kami amankan bersama sejumlah alat berat dan peralatan tambang,” tegas AKBP Faisal dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Capaian Nyata: 40 Tersangka Diamankan dalam Tiga Tahun
Memasuki awal 2025, tepat di masa awal kepemimpinan AKBP Faisal, Satgas Anti Illegal Mining yang baru dibentuk berhasil mencatat prestasi. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan hingga saat ini, tim ini berhasil menangani 4 laporan polisi dengan 12 terduga tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit excavator, 3 unit jack hammer dan 3 unit blower.
Kemudian, di tahun 2024, Polres Solok Selatan telah menangani 3 kasus ditangani dengan 11 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit excavator, 1 unit jack hammer, dan 1 unit dump truck.Keempat perkara tersebut telah memasuki tahap P-21, menandakan bahwa proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Dan pada tahun 2023 sebanyak 1 Kasus dengan alat bukti berupa 1 unit excavator dan 1 tersangka.
Strategi Tiga Tahapan: Edukasi, Pencegahan, dan Penindakan
AKBP Faisal menekankan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya dilakukan lewat penegakan hukum semata. Ia menyusun pendekatan dengan Preemtif bertahap yakni;
Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum tambang ilegal, termasuk sosialisasi di daerah rawan.
Editor : MS

