Jakarta, - Mahkamah Konstitusi (MK) mengguncang panggung politik nasional dengan putusan terbarunya. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa mulai 2029, pemilihan umum (Pemilu) akan dipisahkan menjadi dua klaster: Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, serta Pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota. Keputusan ini mengakhiri era "Pemilu 5 kotak" yang telah menjadi ciri khas demokrasi Indonesia selama satu dekade terakhir.
Putusan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi serta memudahkan pemilih dalam menjalankan hak pilihnya sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Kevin Philip, Pengamat Politik Spektrum Politika, menyampaikan pandangan: "Putusan ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjanjikan revolusi demokrasi dengan memberikan ruang bagi isu lokal untuk bernapas, terbebas dari bayang-bayang narasi nasional yang seringkali mendominasi.
Namun, di sisi lain, kita harus bertanya: apakah pemisahan ini benar-benar akan menghasilkan pemilu yang lebih berkualitas, atau justru menjadi ilusi yang menutupi kelemahan struktural dalam sistem politik kita?
Tanpa reformasi menyeluruh terhadap undang-undang pemilu dan penguatan institusi partai politik, putusan ini berisiko menjadi kosmetik belaka indah di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan."
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa jadwal pemilu nasional dan daerah yang berdekatan menyebabkan isu pembangunan daerah tenggelam di tengah hiruk-pikuk isu nasional.
"Pemilih tidak punya cukup waktu untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional sebelum harus kembali ke bilik suara untuk memilih kepala daerah," ujar Saldi.
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa jadwal yang padat juga melemahkan pelembagaan partai politik, mendorong pragmatisme, dan membuka peluang transaksionalisme dalam pencalonan.
Kevin Philip menanggapi: "MK telah membaca denyut nadi demokrasi kita dengan cermat. Ketika pemilu nasional dan daerah digabung, kita menyaksikan bagaimana partai politik terjebak dalam permainan popularitas jangka pendek.
Editor : MS