Kaderisasi partai menjadi korban, dan kandidat yang muncul sering kali lebih didorong oleh elektabilitas ketimbang visi atau ideologi. Putusan ini, memberikan ruang bagi partai untuk bernapas, untuk merancang strategi jangka panjang, dan untuk mengembangkan kader yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.
Namun, saya harus menekankan: tanpa political will dari pembentuk undang-undang untuk mereformasi UU Pemilu dan memperkuat infrastruktur politik, kita hanya akan berpindah dari satu kekacauan ke kekacauan lain. Pemisahan ini tidak otomatis menghasilkan demokrasi yang lebih substantif."
Lebih lanjut, MK mencatat bahwa penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya telah membebani penyelenggara pemilu, seperti KPU, dengan tumpukan kerja yang mengorbankan kualitas.
Arief Hidayat menjelaskan bahwa penyelenggara hanya menjalankan tugas inti selama sekitar dua tahun, meninggalkan kekosongan waktu yang tidak efisien. Dari sisi pemilih, Saldi Isra menyoroti potensi kejenuhan akibat banyaknya pilihan calon dalam waktu singkat, yang pada akhirnya merusak kualitas kedaulatan rakyat.
"Pemilih dipaksa memilih di antara lautan kandidat dalam waktu terbatas, sehingga fokus mereka terpecah," ujar Saldi.
Kevin Philip menambahkan perspektif: "Kejenuhan pemilih bukan sekadar masalah teknis, tetapi ancaman eksistensial bagi demokrasi. Ketika rakyat merasa kewalahan, mereka tidak lagi memilih berdasarkan rasionalitas, tetapi emosi atau, lebih buruk lagi, apati.
Bayangkan: dua pemilu besar dalam rentang dua hingga dua setengah tahun. Apakah pemilih kita, yang sudah terbebani dengan informasi berlebih, benar-benar siap?"
Putusan MK juga mengatur jarak waktu antara Pemilu nasional dan daerah, yang ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden.
Namun, MK menyerahkan pengaturan masa transisi kepada pembentuk undang-undang, yang harus merumuskan norma peralihan dengan rekayasa konstitusional. Amar putusan menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dengan penafsiran baru yang mendukung pemisahan pemilu.
Editor : MS