“Kurang dari enam bulan sejak pengajuan, ini rekor! Kami harap ini menyadarkan pelaku usaha akan pentingnya legalitas,” ujar Lusda.
Ia menambahkan, sertifikat merek akan meningkatkan rasa percaya diri saat memasuki pasar yang lebih luas, termasuk pameran dagang nasional dan internasional.
Ketua Inkubator Bisnis BDI Padang, Selvie Yorissa, mengaku bangga atas pencapaian tersebut.
“Kami sangat senang atas keberhasilan ini. Semoga semua tenant kami juga menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” katanya.
Ia menyebutkan sertifikat merek akan menunjang pertumbuhan bisnis tenant secara legal dan profesional.
Devira, pemilik Kameh Boutique, menyatakan rasa bangganya dan pastinya produk aman dari pencaplokan hak merek.“Saya sangat senang karena merek Kameh kini terlindungi hukum. Prosesnya cepat dan mudah. Saya mengajak pelaku UMKM segera daftarkan merek agar aman dan profesional,” ujarnya.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa UMKM memiliki peluang besar berkembang dengan fondasi hukum yang jelas. (***)
Editor : Redaksi