Seperti diketahui sosialisasi dilakukan sebagai upaya membangun awareness industri jasa keuangan dan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan dan penyelesaian
pengaduan konsumen sekaligus mensosialisasikan keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. (***) Editor : MS
