Cari Solusi Aktifitas Penambangan Galian C di Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan, Dihentikan Sementara

Pertemuan warga, Forkopimca, dan pihak PT Tigo Padusi di lokasi tambang galian C Koto Rawang, membahas penghentian sementara aktivitas penambangan untuk cari solusi terbaik bersama. (Foto: Ist)
Pertemuan warga, Forkopimca, dan pihak PT Tigo Padusi di lokasi tambang galian C Koto Rawang, membahas penghentian sementara aktivitas penambangan untuk cari solusi terbaik bersama. (Foto: Ist)

Painan, - Pasca aksi unjuk rasa warga di dua nagari di Kecamatan IV Jurai, Nagari Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, kemarin Selasa (22/7/2025) menuntut PT. Tigo Padusi Nusantra berhenti menambang galian C hari ini kembali berlanjut. Rabu ( 23/7/2025).

Namun pada aksi unjuk rasa di hari kedua warga langsung beraudensi dan tatap muka dengan pengelola galian C PT. Tigo Padusi Nusantra, yaitu Abdul Kadir Julis. Pertemua dilakukan di lokasi penambangan galian C, Nagari Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir.

Hadir dalam pertemuan siang itu, Forkipimca Kecamatan IV Jurai, Wali Nagari, Ketua KAN Tambang, OPD terkait, ninik mamak.

Aksi tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan dari anggota Polsek IV Jurai, dan jajaran Polres Pesisir Selatan.

Setelah melalui penyampain argumentasi dan pandangan, Ketua KAN Tambang Kecamatan IV Jurai Firman Joni S.Sos Dt.Gamuak, menyampaikan harapan besar anak kemanakan pada pihak PT. Tigo Padusi Nusantara untuk menghentikan kegiatan penambangan.

"Kita ikuti keputusan dan kata sepakat anak kemenakan, kita sampaikan permintaan anak kemanakan pada pihak PT. Tigo Padusi Nusantara," ujar Firman Joni S.Sos Dt.Gamuak.

Untuk itu Ia memintak dan bermohon memberikan waktu paling lama dua minggu, guna bermusyawarah bersama anak kemanakan, ninik mamak mencari solusi dan keluar terbaik, terkait kegiatan penambangan galian c.

Maka, pada pihak PT. PT. Tigo Padusi Nusantara tidak melakukan aktifitas penambangan galian C, maupun oprasional alat di lokasi penambangan hingga batas waktu dua minggu.

Sementara itu, PT. Tigo Padusi Nusantra, yaitu Abdul Kadir Julis menuturkan jika secara legalitas izin - izin dan surat - surat dari dinas terkait lengkap, telah dipenuhi sesuai persyaratan.

"Kita juga telah sampaikan syarat - syarat dan dokumem legalitas PT. Tigo Padusi Nusantra pada Dinas terkait di Provinsi maupun Kabupaten Pesisir Selatan " tuturnya.

Editor : MS
Banner Ultah Danantara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini