Padang, --Pihak DPRD Provinsi Sumbar DPRD menetapkan Konsep Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 menjadi keputusan DPRD.
Keputusan DPRD itu diberi Nomor : 15/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA Tahun 2025.
Nomor : 16/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perubahan PPAS Tahun 2025.
"Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi pedoman OPD dalam menyusun Perubahan RKA dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD," kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis, (24/7).Baca juga: DPRD Sumbar dan Dinas Perpustakaan Siapkan Program Tingkatkan Minat Generasi Muda ke Perpustakaan
DPRD Sumbar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA- PPAS Tahun 2025, termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan.
Editor : MS