Ia menerangkan, sesuai aturan
Permendagri No.18/2021, bantuan bisa diberikan dalam bentuk kelompok yang punya legalitas yang jelas,
"Kalau tidak ada legalitas kelompok yang jelas, tentu pemerintah tidak bisa berikan bantuan," tukas Iqra.
Makanya, sebut dia, bagi masyarakat yang harapkan bantuan ini disarankan utk bentuk kelompok.
Di sisi lain, Iqra juga menyampaikan tahub ini sudah programkan pelatihan menjahit atau latihan makeup, mengingat kegiatan itu bisa memberikan skill bagi pelaku usaha ini untuk bisa berkembang.
"Setelah pelatihan, nantinya bisa didorong dengan pemberian bantuan peralatan, sehingga warga bisa mandiri," tuturnya.Terkait usulan perbaikan infrastruktur seperti irigasi dan pembuatan pondasi, Iqra menyebut, programnya akan diusahakan pada 2026.
"Namun siapkan proposal, harus ada keterangan dari RT dan RW, kemudian koordinasikan hal ini dengan Camat setempat," pungkas Iqra. (cpt)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra saat menampung aspirasi masyarakat Koto Panjang, Limau Manis, Pauh, Minggu sore (27/7/2025). (***)
Editor : MS