Kunjungi MDTA Asra, Rahmat Saleh Pesan Soal Legalitas Lembaga Wakaf

Anggota DPR RI Rahmat Saleh memberikan bantuan kepada MDTA Asra Olo Ladang, Padang. (Foto: Ist)
Anggota DPR RI Rahmat Saleh memberikan bantuan kepada MDTA Asra Olo Ladang, Padang. (Foto: Ist)

‎“Syarat administratif seperti usia badan hukum ini penting untuk diketahui agar bisa direncanakan dari awal. Hal ini akan membantu lembaga lebih siap dalam mengakses peluang bantuan,” jelasnya.

‎Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan dalam penunjukan badan pengelola wakaf.

‎Jika dikelola oleh yayasan, maka seluruh dokumen dan pengelolaan harus atas nama yayasan tersebut. Begitu pula jika dikelola oleh masjid atau lembaga lainnya.

‎“Identitas pengelola harus tercantum jelas dalam dokumen resmi, termasuk dalam akta dan jika berkaitan dengan aset atau sertifikasi lainnya,” ujarnya.

‎Selain soal legalitas, Rahmat turut menyoroti pentingnya tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.

‎Menurutnya, pengelolaan yang rapi dan terbuka akan membangun kepercayaan masyarakat serta menjamin keberlangsungan program ke depan.

‎“Kepengurusan yang jelas dan mekanisme pengelolaan yang tertata akan memudahkan pengawasan, evaluasi, dan regenerasi ke depan,” tuturnya.

‎Rahmat berharap, ke depan, lembaga pendidikan berbasis wakaf di Sumatera Barat dapat berkembang dengan landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik.

‎Menurutnya, wakaf merupakan salah satu instrumen sosial yang memiliki potensi besar jika dikelola secara optimal.

‎“Potensi wakaf dalam memperkuat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sangat besar, namun tentu perlu didukung oleh sistem pengelolaan yang tertib dan sesuai hukum,” tutupnya. (***)

Editor : MS
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini