PADANG – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, Minggu (24/8), diwarnai beragam keluhan masyarakat terkait akurasi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).
Warga menilai sistem desil dalam DTSEN sering tidak sesuai kenyataan. Banyak masyarakat miskin justru terlempar dari daftar penerima bantuan, sementara yang sudah mapan masih masuk kategori penerima.
“Definisi penghasilan harus dipahami benar. Kalau data DTSEN salah, maka perencanaan ikut keliru. Dampaknya, yang layak dibantu tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak layak malah menerima,” tegas Muhidi.Ia menambahkan, peran RT dan RW sangat penting untuk memastikan akurasi pendataan. “Data tidak boleh asal-asalan. Jika DTSEN keliru, maka yang menjadi korban adalah masyarakat,” ujarnya.
Editor : MS

