Ketua DPRD Sumbar : Perda Kesejahteraan Sosial Harus Lindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan

Ketua DPRD Sumbar : Perda Kesejahteraan Sosial Harus Lindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan
Ketua DPRD Sumbar : Perda Kesejahteraan Sosial Harus Lindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah, menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 harus benar-benar menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan. “Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya diperkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” tegasnya.

Baik DPRD maupun Dinas Sosial sepakat, implementasi Perda Kesejahteraan Sosial harus lebih menyentuh masyarakat yang membutuhkan, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat dapat tercapai.

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini