Ketua DPRD Sumbar : Perda Kesejahteraan Sosial Harus Lindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan

Ketua DPRD Sumbar : Perda Kesejahteraan Sosial Harus Lindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan
Ketua DPRD Sumbar : Perda Kesejahteraan Sosial Harus Lindungi Warga Rentan, Bukan Sekadar Aturan

Muhidi juga menegaskan bahwa Perda ini harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga korban kekerasan. Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti sebatas aturan di atas kertas, tetapi harus diiringi kerja lapangan yang konsisten.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya diperkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” katanya.

Sosialisasi yang diikuti masyarakat Kecamatan Padang Timur itu juga menampung sejumlah masukan. Ade, salah seorang warga, menilai sistem desil justru menyingkirkan masyarakat yang seharusnya berhak. “Banyak warga desil 5 sebenarnya masih layak dibantu, tapi terabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Irma Nurani menyoroti nasib anak korban kekerasan seksual yang terhambat mendapat bantuan karena kendala administrasi. “Padahal mereka sangat layak dibantu, tetapi karena data DTSEN tidak jelas, justru terhambat,” keluhnya.

Kritik juga muncul terkait belum adanya regulasi untuk mendukung Kelompok Siaga Bencana (KSB) yang aktif membantu masyarakat setiap kali terjadi bencana. Warga Kelurahan Jati bahkan menyoroti banyaknya lansia yang keluar dari kategori desil 1–6 sehingga tidak lagi menerima bantuan, meski hidup dalam kondisi serba kekurangan.

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini