Mengawal Implementasi UU Pariwisata: Sinergi Pusat dan Daerah untuk Sumatera Barat

Irdam Imran, Pemerhati hubungan internasional bernuansa sufistik. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Pemerhati hubungan internasional bernuansa sufistik. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Pemerhati hubungan internasional bernuansa sufistik

Disahkannya Undang-Undang Pariwisata yang baru oleh DPR RI menjadi momentum penting dalam menata arah pembangunan pariwisata nasional. UU ini diharapkan mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dunia. Namun, implementasi regulasi ini membutuhkan sinergi, koordinasi, dan profesionalisme yang nyata, baik di level pusat maupun daerah.

Bagi Sumatera Barat, provinsi dengan kekayaan budaya Minangkabau, alam yang menawan, dan tradisi kuliner mendunia, UU Pariwisata ini menghadirkan peluang besar. Potensi wisata seperti Ngarai Sianok, Danau Singkarak, Kawasan Mandeh, dan situs budaya Pagaruyung menunggu dikelola secara lebih modern, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. Persoalannya, tanpa tata kelola yang profesional, transparan, dan kolaboratif, peluang besar itu hanya akan menjadi narasi indah tanpa realisasi.

Profesionalisme dan Sinergi Pusat

Peran staf khusus Presiden bidang pariwisata menjadi sangat penting untuk memastikan visi dan misi Presiden Prabowo dalam sektor pariwisata diterjemahkan dengan baik di lapangan. Namun, posisi staf khusus tidak boleh berjalan sendiri. Ia harus bersinergi erat dengan Kementerian Pariwisata sebagai pemegang mandat teknis. Tanpa koordinasi yang transparan, tumpang tindih program akan muncul, yang pada akhirnya memboroskan energi dan anggaran.

Profesionalisme berarti menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Sinergi berarti membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak: kementerian terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas budaya, hingga masyarakat lokal. UU Pariwisata yang baru memberi payung hukum, tetapi implementasinya hanya akan berhasil jika seluruh aktor bergerak dalam irama yang sama.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Sumatera Barat memiliki tradisi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah yang memadukan nilai budaya dan spiritualitas. Hal ini bisa menjadi kekuatan dalam membangun pariwisata berbasis komunitas (community-based tourism) yang menyejahterakan masyarakat. Namun, tantangan nyata adalah lemahnya koordinasi antara pusat dan daerah.

Kementerian Pariwisata perlu menjalin hubungan erat dengan gubernur dan bupati/walikota di Sumbar. Mereka yang paling memahami kebutuhan riil di lapangan. Program pembangunan destinasi, promosi, maupun infrastruktur harus disusun secara bottom-up dengan melibatkan masyarakat adat dan pelaku UMKM lokal. Dengan demikian, pariwisata bukan sekadar menghadirkan wisatawan, tetapi juga menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja baru.

Peran Strategis DPD RI dan Senator Sumbar

Implementasi UU Pariwisata yang baru tidak bisa dilepaskan dari dukungan politik. Di sinilah peran DPD RI, khususnya senator dari Sumatera Barat, menjadi penting. Senator dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan investor nasional dan internasional dengan pemerintah pusat dan daerah.

Kolaborasi tripartit antara DPD RI, Kementerian Pariwisata, dan pemerintah daerah akan mempercepat realisasi investasi di sektor pariwisata. Senator Sumbar memiliki legitimasi moral untuk mengawal kepentingan daerah, sekaligus memberi masukan agar kebijakan nasional tidak mengabaikan potensi daerah.

Menarik Investasi dengan Transparansi

Investor membutuhkan kepastian hukum, regulasi yang jelas, dan proses perizinan yang sederhana. UU Pariwisata yang baru bisa menjadi jaminan kepastian itu, sepanjang dijalankan dengan konsisten. Transparansi menjadi kata kunci.

Editor : MS
Banner JPS- Insanul KamilBanner HUT BUMN - JPSBanner Nindya - JPSBanner kopassus
Bagikan

Berita Terkait
Terkini