Namun pada Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada bupati/wali kota. Pelimpahan ini pernah dilakukan pada 2022, tetapi belum terlaksana. Oleh karena itu, UNP akan kembali mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat. Setelah SK pelimpahan diterbitkan, proses penanganan dampak sosial akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu di daerah. (**)
Editor : MS
