Pembangunan Kampus UNP di Tarok City Dimulai, Bupati Padang Pariaman Dorong Penanganan Sosial Lebih Cepat

Pembangunan Kampus UNP di Tarok City Dimulai, Bupati Padang Pariaman Dorong Penanganan Sosial Lebih Cepat
Pembangunan Kampus UNP di Tarok City Dimulai, Bupati Padang Pariaman Dorong Penanganan Sosial Lebih Cepat

Namun pada Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada bupati/wali kota. Pelimpahan ini pernah dilakukan pada 2022, tetapi belum terlaksana. Oleh karena itu, UNP akan kembali mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat. Setelah SK pelimpahan diterbitkan, proses penanganan dampak sosial akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu di daerah. (**)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - GorBanner Pernikahan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini