Padang, - Pasca-bencana banjir bandang yang melanda, isu air bersih pasca bencana telah menjadi fokus utama dan tantangan paling krusial yang dihadapi masyarakat Kota Padang.
Oleh karena itu, ketersediaan sumber daya vital ini tidak boleh lagi menjadi keluhan berkepanjangan dan harus menjadi prioritas utama dalam agenda penanganan bencana.
Sebagai akibat dari kerusakan parah pada instalasi pengolahan air (IPA) milik Perumda Air Minum, distribusi air bersih pasca bencana terhenti secara total dan dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menanggapi situasi darurat ini, perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang No 842 Tahun 2025.
Perpanjangan status ini, yang berlaku mulai 9 hingga 15 Desember 2025, diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi seluruh pihak terkait untuk bekerja secara lebih optimal.
Ketua DPRD Padang, Muharlion, dengan tegas menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ini harus diisi dengan langkah-langkah konkrit. "Perpanjangan status ini bukan sekadar kebijakan administratif semata," ujarnya.
"Akan tetapi, harus dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan yang berdampak langsung bagi penyintas." Ia menyoroti bahwa kebutuhan dasar, terutama air bersih pasca bencana, harus segera dipenuhi sebagai bagian integral dari penanganan bencana yang komprehensif.
Selain masalah air bersih pasca bencana, sejumlah persoalan mendasar lainnya juga menjadi sorotan.
Rumah-rumah warga yang masih tertimbun lumpur, akses jalan yang terputus menuju hunian sementara, serta pemulihan dampak ekonomi bencana menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
Editor : Editor