Pendapat Akhir Fraksi Disampaikan, DPRD Padang Resmi Tetapkan Perda Pangan

Pendapat Akhir Fraksi Disampaikan. (Foto: Ist)
Pendapat Akhir Fraksi Disampaikan. (Foto: Ist)

Padang, - DPRD Padang menggelar rapat paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pangan, Rabu (31/12/2025). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bagindo Azis Chan, Bypass Sungai Sapih.

Rapat paripurna DPRD Padang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion. Selain itu, rapat turut didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Sejumlah anggota DPRD Padang lintas fraksi, unsur Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, serta undangan lainnya juga menghadiri agenda tersebut.

Agenda ini menjadi bagian penting dari Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Padang masa jabatan 2024–2029. Lebih jauh, rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Ranperda Penyelenggaraan Pangan ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Padang Muharlion menegaskan bahwa penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan fase strategis dalam proses legislasi daerah. Melalui mekanisme tersebut, sikap politik fraksi terhadap Ranperda disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Melalui rapat paripurna DPRD Padang ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bentuk representasi aspirasi masyarakat Kota Padang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pangan,” ujar Muharlion.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pangan disusun untuk memperkuat ketahanan pangan Kota Padang, menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas, serta mendorong terwujudnya kemandirian pangan secara berkelanjutan.

Selain itu, DPRD Padang berkomitmen menghadirkan regulasi pangan yang berpihak kepada masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin akses pangan yang layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Padang.

Muharlion juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi. Dengan kolaborasi yang solid, proses legislasi dinilai dapat menghasilkan kebijakan pangan yang adaptif terhadap tantangan ke depan.

Sebelumnya, DPRD Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menuntaskan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pangan. Ranperda ini merupakan salah satu dari tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang dalam sidang paripurna DPRD pada 14 April 2025.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah DPRD Padang membentuk Pansus I, II, dan III melalui keputusan resmi DPRD. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari mekanisme legislasi daerah yang transparan dan terukur.

Editor : Editor
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini