Pendapat Akhir Fraksi Disampaikan, DPRD Padang Resmi Tetapkan Perda Pangan

Pendapat Akhir Fraksi Disampaikan. (Foto: Ist)
Pendapat Akhir Fraksi Disampaikan. (Foto: Ist)

Proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pangan oleh Pansus III berlangsung secara intensif sejak 15 hingga 18 April 2025. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan agenda finalisasi laporan hasil kerja pansus.

Seluruh rangkaian pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda tersusun secara komprehensif, sistematis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Padang.

Dalam menjalankan tugasnya, Pansus III DPRD Padang berpedoman pada berbagai regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Pansus III DPRD Padang yang membahas Ranperda ini diketuai oleh Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai Wakil Ketua dan M. Fautiaz Fauzi selaku Sekretaris. Sejumlah anggota DPRD Padang lainnya turut terlibat aktif dalam pembahasan.

Ketua Pansus III DPRD Padang, Faisal Nasir, dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembahasan Ranperda ini bertujuan memastikan setiap pasal tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta berlandaskan prinsip kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, pemerataan, keberlanjutan, dan keadilan,” jelas Faisal Nasir.

null

Pansus III DPRD Padang merekomendasikan agar Ranperda Penyelenggaraan Pangan segera ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah penyempurnaan teknis dan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan memiliki peran strategis sebagai pijakan hukum dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan, pelaksanaan urusan pangan oleh Pemerintah Kota Padang diharapkan dapat semakin optimal,” ujarnya.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini