Praktik korupsi begitu masif terjadi di Indonesia. Tidak hanya terjadi pada lembaga-lembaga eksekutif, melainkan juga terjadi dalam lembaga legislatif dan yudikatif. Korupsi yang semula hanya terjadi pada kalangan birokrasi, sekarang ini lingkaran setan korupsi politik juga melibatkan partai politik, politisi, kroni bisnis, hingga aparat penegak hukum. Contohnya kasus Irjen Polisi Joko Susilo dan kasus yang menjerat Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi. Cukup mengagetkan, karena sebagai penegak hukum, bahkan figur penting dalam menjaga koridor konstitusi di negara Indonesia, Akil Mochtar justru sedang menghadapi kasus suap yang kian membuat redupnya wibawa hukum dan pemerintahan. Tanda korupsi yang melanda berbagai institusi penegak hukum memberikan sinyal kuat betapa mentalitas korup dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kekuasaan di dalamnya. Kekuasaan dalam konteks ini adalah kekuasaan kewenangan dalam bidang apapun terkait dengan pelayanan publik.
Berbagai fakta korupsi tersebut sesungguhnya menjadi suatu bukti bahwa korupsi berpotensi dilakukan oleh siapa saja, bahwa yang seharusnya menjadi penjaga gawang bagi diberlakukannya birokrasi yang anti korupsi pun hingga para penegah hukum. Hal ini menunjukkan betapa korupsi tidak saja menjadi persoalan hukum, melainkan juga merupakan persoalan mentalitas kebudayaan. Artinya, orang yang sangat mengerti dan paham tentang hukum pun dapat terjerat kasus korupsi, apalagi yang lain. Jika demikian, korupsi bukanlah sekedar persoalan hukum dan hanya bisa didekati dari aspek hukum semata, melainkan juga aspek lain yang melingkupinya. Aspek hukum hanyalah melihat korupsi sebagai problem yuridis semata dengan melihat perilaku dari sudut pandang hukum. Bahwa korupsi merupakan kasus hukum memang tidak bisa dipungkiri, tapi semata melihat korupsi hanya dalam perspektif hukum semata jelas menyederhanakan persoalan. Dalam banyak hal, aspek hukum lebih banyak menyentuh pada aspek material atau fakta hukum terjadinya korupsi.
korupsi dalam persepsi publik dan moralitas kekuasaan Sub bab ini mencoba mengungkapkan persepsi publik terkait dengan persoalan korupsi yang banyak terjadi di Indonesia. Persepsi publik ditemukan melalui wawancara mendalam dan focus group discussion (FGD) dengan pendekatan fenomenologi, yakni meletakkan segala sesuatu dari sudut pandang subjek yang diteliti. Bagaimanapun, persepsi publik terhadap kasus korupsi seringkali berpengaruh terhadap partisipasi mereka dalam isu-isu korupsi di Indonesia.. Perspektif yang salah terkait dengan kekuasaan, seringkali mendorong subjek kuasa mudah melakukan praktik korupsi, baik yang disadari maupun tidak. Fenomenologi korupsi ini berupaya untuk menjelaskan betapa hasrat atau naluri kuasa dari subjek kuasa begitu kuat sehingga cenderung menempatkan kekuasaan sebagai segalanya.
Kekuasaan sebagai amanah, berubah bentuknya menjadi berkah. Sehingga, setiap kekuasaan selalu dianggap sebagai berkah yang dapat menghasilkan berbagai fasilitas bagi hidup dan kehidupannya. Menjadi wajar ketika praktik korupsi dalam kenyataannya selalu melibatkan kekuasaan. Hampir tidak pernah ada korupsi terjadi di luar struktur kekuasaan. Itulah sebabnya, dalam sub bab ini, penelitian ini mencoba mengungkapkan betapa relasi kekuasaan dan moralitas menjadi isu penting untuk dijelaskan dan dicari hubungan logis antara keduanya.
Korupsi kemudian menjadi sebuah fenomena yang sifatnya massal, yang dalam perspektif Bourdieu disebut sebagai banalitas korupsi. Dimana korupsi tidak lakukan oleh sendiri, termasuk juga tidak dinikmati sendiri. Korupsi selalu melibatkan suatu lingkaran struktural di dalamnya. Banalitas korupsi tersebut akhirnya memberikan suatu kesan bahwa korupsi dapat diletakkan dalam konteks kebudayaan, yakni terkait dengan persoalan mentalitas serta persepsi yang salah terkait dengan pengelolaan kekuasaan. Kekuasaan dalam konteks ini tidaklah berarti kekuasaan politik semata, melainkan berbagai hal terkait dengan kekuasaan kewenangan.
Fenomenologi korupsi menempatkan korupsi sebagai objek empiris. Kembali kepada objek korupsi secara langsung merupakan bagian tidak terpisahkan dari bagaimana kita mempersepsikan korupsi dalam masyarakat maupun dalam birokrasi. Salah satu tujuan penulisan ini mengungkapkan bagaimana persepsi masyarakat terhadap perilaku korupsi, maka fenomenologi menjadi pendekatan penting untuk dilakukan. Masyarakat menjadi objek yang dianggap memiliki pengalaman yang secara langsung berhadapan dengan fakta korupsi yang melibatkan kekuasaan.
KesimpulanMenurut andangan dan pemahaman saya optimalisasi pemberantasan korupsi dalam banyak hal sangat tergantung dari sejauh mana konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, komitmen menegakkan hukum serta disiplin para penegak hukum. Namun demikian, dalam menegakkan ketiganya seringkali ditemukan berbagai kendala kultural yang menjadikan pemberantasan korupsi tidak optimal. Salah satu penyebab masifnya korupsi di Indonesia adalah kultur patrimonial dalam birokrasi kita. Struktur birokrasi di Indonesia sudah berubah menjadi birokasi yang rasional modern, sebagaimana dilembagakan oleh Max'Weber, tetapi karena kultur patrimonial masih cukup kuat, menjadikan.
Birokrasi justru hanya menjadi peluang bagi terjadinya prakti korupsi dan nepotisme. Kultur patrimonial atau paternalistik dalam bahasa yang berbeda cenderung menempatkan kekuasaan sebagai sarana menguntungkan kepentingan sendiri dan keluarga. Dalam sistem birokrasi yang berwatak paternalistik tersebut memiliki kecenderungan untuk menjadikan sistem kekerabatan sebagai bagian yang harus menerima keuntungan dari kekuasaan yang dimilikinya. Dalam konstruksi sosial, korupsi lebih dianggap sebagai kejahatan terhadap negara, bukan kejahatan terhadap masyarakat. Hal ini ditandai dengan ketidakpedulian masyarakat terhadap berbagai tindak pidana korupsi.
Rendahnya partipasi masyarakat terhadap tindak pidana korupsi, selain disebabkan ketidakpahaman mereka terhadap korupsi dan ruang lingkupnya, juga karena persepsi yang salah terkait dengan persepsi ruang publik dan ruang personal. Ketidakpahaman ini membuat mereka juga seringkali tidak dapat memisahkan seeorang sebagai anggota dalam masyarakat, sekaligus juga seseorang yang memiliki jabatan publik. Kepedulian yang diharapkan muncul lebih terkait dengan kepemilikan harta benda sendiri, bukan kepada harta kekayaan negara. Itulah sebabnya, mereka seringkali tidak merasa kehilangan ketika uang negara dikorupsi. Masyarakat juga cenderung tidak menganggap diri sebagai korban, ketika uang negara dikorupsi. Kondisi ini menempatkan perilaku koruptif selalu mendapatkan pembiaran dalam masyarakat kita. Tragisnya, jika seorang koruptor mampu merepresentasikan diri sebagai orang dermawan di mata publik. Praksis, keseluruhan hasil-hasil kejahatannya akan dapat ditutup dari kemampuanya menunjukkan diri menjadi seorang yang dermawan dimat publik. (***)
Editor : Editor
