KI DKI Dorong Pembenahan PPID hingga Kecamatan dan Kelurahan, Jakarta Barat Siap Perkuat Kepercayaan Publik

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat Rapat Koordinasi Penguatan PPID Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat di Kantor Pemkot Jakbar, Kamis (29/1/2026). (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat Rapat Koordinasi Penguatan PPID Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat di Kantor Pemkot Jakbar, Kamis (29/1/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mendorong pembenahan dan penguatan pelayanan informasi publik hingga tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah Jakarta Barat. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta membangun kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Ara_ sapaan akrab Harry Ara Hutabarat saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang digelar di Kantor Pemkot Jakarta Barat, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat serta sekretaris camat selaku PPID Kecamatan.

Menurut Ara, Jakarta Barat memiliki energi baru dalam mengembangkan keterbukaan informasi publik dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai modal dan konsep utama dalam pelayanan publik.

“Ke depan, pelayanan publik bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi aset. Kepercayaan publik menjadi sangat penting karena transparansi kini merupakan kebutuhan,” ujar Ara.

Ara menegaskan, KI DKI Jakarta menargetkan seluruh badan publik di DKI Jakarta memiliki PPID. Keberadaan PPID, lanjutnya, bukan untuk membebani, melainkan melindungi badan publik agar pelayanan informasi berjalan formal, tertib, dan sesuai mekanisme hukum.

“PPID dibentuk mulai dari tingkat provinsi hingga ke level paling bawah secara berkelanjutan. Ketika ada permintaan informasi, pelayanan yang tadinya bersifat personal menjadi formal dan terukur,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai badan publik negara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, baik elektronik maupun non-elektronik, yang mudah diakses masyarakat.

Ara juga mendorong sosialisasi UU KIP hingga tingkat suku dinas (Sudin), kecamatan, dan kelurahan.

Menurutnya, tanpa sosialisasi yang masif dan terukur, pemahaman aparatur maupun masyarakat terhadap hak dan kewajiban informasi publik akan minim.

Editor : Editor
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini