Oleh: Khairul Jasmi, Pemred Harian Singgalang
De houtbosschen van djati, zijn met eenige uilzonderingen over geheel Java, Regerings eigendom. Er wordt thans meer en meer zorg gedragen dat deze goed worden onderhouden. Zij besloegen in 1849 eene uitgestrektheid van 2.600 palen. Er werden 159,000 hoornen geplant en nieuw plantsoen en 116,000 ingeboe
(Hutan kayu jati, dengan beberapa pengecualian di seluruh Jawa, adalah milik pemerintah. Kini semakin banyak perhatian diberikan untuk memastikan pemeliharaannya yang tepat. Pada tahun 1849, hutan tersebut meliputi area seluas 2.600 palen. 159.000 pohon baru ditanam dan 116.000 ditanam kembali. (Leydse Courant, Leiden, 08-03-1852, halaman 1)
Jawa perlahan kehilangan rimba dingin berlumutnya. Tapi, tidak karena ada Perhutani yang meneruskan tradisi djaticultuur sejak abad ke-19. Meski begitu kini, hutan di Jawa sudah terlalu “tipis” untuk dipinjamkan demi kepentingan apapun di luar hutan dan rimba. Jika terus dirampas, maka bukan hanya Perhutani yang tumbang, tapi Jawa yang akan tersungkur dalam penyesalan panjang.
Kayu-kayu di rimba berbisik satu-sama lain. Menitipkan pesan pada anak-anak sungai, agar kisahnya dibawa ke laut. Di rumahnya sendiri, rimba membiarkan apapun tumbuh, termasuk sejarah kita-kita. Sejarah jati, di pulau ini sudah sangat lama. Terbaru, ketika Belanda mulai menanam.
Misalnya, Bataviaasch Handelsblad edisi 07-05-1870, pada halaman 3, diumumkan, pemerintah telah menunjuk untuk Jawa dan Madura, inspektur lahan kelas I,2 dan 3, dan rimbawan kelas I. Mereka akan bekerja mengelola dan mengawasi hutan rimba di beberapa tempat di Jawa.
Dalam buku Departement van Landbouw, Nijverheid en Handelin Nederlandschindië, Mededeelingen van het Proefstation Voor Het, Noschwezen no. 17, Herbosschingswerk in Bagelen 1875-1925, yang ditulus oleh ahli kehutanan Belanda, ir. WJG Zwart, Houtvester, diterbitkan Landsdrukkerij—Weltevreden, Batavia -1927, diurai sangat banyak tentang jati Pulau Jawa. Antara lain:“Pada 1877, rimbawan Seubert mulai mendirikan perkebunan djati di Bagelen Selatan (Kabupaten Karung Anjar di atas Gombong). Lokasi ini dipilih secara khusus karena djati soenggoe sebagian besar ditemukan di sana (laporan tahunan 1878). Kita tidak tahu apakah tanaman itu tumbuh secara alami di sana. Tidak mustahil bahwa tanaman itu diimpor. Berdasarkan laporan Inspektur Kebudayaan pada tahun 1838, perkebunan djati akan didirikan di Bagelen, dengan benihnya dipasok dari Semarang dan Rembang...
Rencana budidaya secara konsisten merujuk pada lokasi "di sungai yang mengalir" dengan tujuan untuk penjualan di masa depan. Perkebunan djati pertama hanya sebagian berhasil, hingga rimbawan G. De Graaf berhasil mencapai hasil yang lebih baik dengan menggunakan metode budidaya lapangan. Ia juga memperluas penanaman jati ke Kabupaten-kabupaten lain di Bagelen Selatan, seperti yang dapat disimpulkan dari lokasi penanaman, pasokan kayu di masa depan untuk pemukiman yang lebih besar (Poerworedjo, Koetoardjo, dan Keboemen) tampaknya telah dipertimbangkan. Misalnya, pada tahun 1880, di atas Koetoardjo (kompleks Goenoeng Krikil), perkebunan jati dan Albizzia (?) yang gagal milik Administrasi Pedalaman diambil alih, direklamasi dan diperluas dengan djati.”
Disebutkan pula, “pada tahun tanam 1888/89, termasuk kediaman Banjoemas, kontrak-kontrak berikut disepakati untuk penanaman jati: 88,5 hektar dengan harga ƒ 15 per hektar, 230 hektar dengan harga ƒ 12,50 per hektar, 181 hektar dengan harga ƒ 10 per hektar, 138 hektar dengan harga ƒ 5 per hektar…
Editor : Editor