Oleh: Shindy Faroya, Mahasiswa Jurusan Manajemen
KORUPSI merupakan fenomena kejahatan yang bersifat kompleks. Tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial politik dan kebudayaan. Pendekatan hukum lebih banyak digunakan dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi memang merupakan persoalan hukum. Namun demikian, melihat korupsi hanya sebagai persoalan hukum adalah menyederhanakan persoalan. Kompleksitas korupsi menjadikan persoalan ini layak didekati melalui berbagai perspektif, salah satunya adalah pendekatan kebudayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan berbagai kendala kultural pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus mendeskripsikan kondisi-kondisi kultural yang mendorong terjadinya korupsi yang begitu masif. Pendekatan yuridis formal dalam melakukan pemberantasan korupsi dinilai sudah banyak dilakukan, meskipun belum menunjukkan hasil yang maksimal. Begitu masifnya korupsi terjadi di Indonesia seolah memberikan simpulan bahwa korupsi telah menjadi kebudayaan warga bangsa kita. Artinya, terdapat berbagai gejala-gejala kebudayaan yang mendorong korupsi mudah dilakukan di setiap lembaga. Ada mentalitas kebudayaan yang rendah dalam ruang batin pelaku korupsi untuk menjalankan aksinya.
Penyalahgunaan kewenangan seringkali terjadi bukan saja karena sistem pengawasan tidak berjalan, melainkan juga karena problema mentalitas kebudayaan yang berhimpun dalam struktur birokrasi yang berjalan dalam pemerintahan. Mentalitas tersebut tidak lain adalah kultur feodalistik dalam wajah pengelolaan birokrasi pemerintahan. Meskipun sistem birokrasi dikelola secara rasional modern, tetapi karena kultur yang berjalan masih tradisional berdasarkan warisan lalu, maka sistem feodalisme menjadi tantangan yang tidak mudah untuk diurai dalam birokrasi modern kita. Dalam wajah birokrasi yang demikian maka langgam birokrasi seringkali seperti struktur dalam keluarga dengan sistem kekerabatan yang kuat. Tidak berlebihan jika kemudian sistem kekerabatan dalam langgam birokrasi di negeri ini berpeluang terjadinya fenomena birokrasi kolutif, koruptif, dan nepotif.
Upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi di Indonesia sudah banyak dilakukan. Tidak saja melalui aspek yuridis formal, melainkan juga melalui berbagai kampanye anti korupsi lewat poster- poster dan famlet-famlet. Bahkan terbaru mulai diselenggarakannya mata pelajaran Pendidikan Anti Korupsi di sekolah-sekolah formal. Berbagai kegiatan ini menunjukkan bukti bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang dapat mengancam masa depan bangsa Indonesia ini. Sebagai musuh, maka wajar jika korupsi harus selalu diperangi dan diberantas hingga ke akar-akarnya.
Realitas demikian menunjukkan bahwa korupsi bukanlah sekedar persoalan hukum, melainkan juga persoalan kebudayan. Penelitian ini ±dalam banyak hal- merupakan library research yang berusaha mengungkapkan hambatan kebudayaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun dengan tidak mengabaikan realitas empirik berupa persepsi dan kontsruksi publik terkait dengan problema korupsi di Indonesia yang dilakukan dengan pendekatan fenomenologi. Pendekatan ini diperlukan dalam rangka mengungkapkan keadaan yang sesungguhnya dari masyarakat terkait dengan fenomena korupsi yang selama ini dipahami dan dipersepsikan oleh publik.
Korupsi sebagai problem kultural: konstruksi teoritikAlam kebudayaan masyarakat kita sesungguhnya adalah masyarakat agraris dengan komunitasnya.Masyarakat yang demikian selalu menunjukkan keinginan untuk hidup bersama secara damai dan harmonis. Karenanya, mereka cenderung menghindari konflik agar harmonisasi dalam masyarakat terjadi. Setiap kegiatan yang melanggar harmonisasi, akan dianggap sebagai anomali (menyimpang) dan ada hal-hal yang mungkin tidak disepakatinya. Alasan utama mengedepankan harmonisasi sosial menjadi pilihan untuk membiarkan berbagai kemungkinan pelanggaran hukum seperti korupsi. Misalnya, ketika ada kolega atau tetangga yang melakukan aktivitas yang mengarah pada tindakan memperkaya diri, cenderung dibiarkan, karena khawatir terjadi konflik di dalamnya.
Pendekatan kebudayaan dalam penanganan korupsi tidak saja bermanfaat untuk mencegah terjadinya korupsi, tapi dapat digunakan sebagai penciptaan strategi kebudayaan dalam pencegahan korupsi secara komprehensif. Pendekatan kebudayaan akan menyentuh berbagai kondisi mentalitas, moralitas dan alam pikiran yang melingkupi berbagai peristiwa korupsi begitu mudah terjadi di Indonesia, serta begitu sulitnya tindakan korupsi itu dicegah dan diberantas.
Selama ini masyarakat cenderung memahami bahwa korupsi itu merupakan problema yuridis semata, dan hanya bisa didekati dengan pendekatan hukum. Korupsi itu sesungguhnya terkait juga dengan suatu perilaku yang didorong oleh mentalitas kebudayaan pengabdian kepada kepentingan publik. Korupsi terjadi karena pelaku menganggap bahwa dibalik kekuasaan yang dimilikinya, termasuk kekuasaan pengelolaan keuangan, adalah suatu berkah bagi kehidupannya. Kekuasaan tidak lagi menjadi amanah yang suatu saat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan publik. Itulah sebabnya, orientasi kekuasaan yang demikian lebih cenderung bagi publik yang lebih luas, Pendekatan kebudayaan merupakan perihal penting dalam setiap upaya membangun peradaban bangsa yang lebih baik, termasuk di dalamnya adalah soal pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Korupsi dalam mentalitas feodalistik
Editor : Editor
