Muhidi menegaskan, DPRD Sumbar mempelajari seluruh rekomendasi dan catatan yang tertuang dalam LHP tersebut secara mendalam sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pihak terkait menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Muhidi menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, beserta jajaran auditor atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai profesional, independen, dan objektif.
Menurutnya, LHP tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, khususnya di sektor ketahanan pangan yang berkaitan langsung dengan kebijakan nasional.
Editor : MS

