Ombudsman Ungkap Hasil Penilaian Maladministrasi 2025 di Sumbar, Ini Daerah dengan Nilai Tertinggi

Ombudsman Ungkap Hasil Penilaian Maladministrasi 2025 di Sumbar, Ini Daerah dengan Nilai Tertinggi
Ombudsman Ungkap Hasil Penilaian Maladministrasi 2025 di Sumbar, Ini Daerah dengan Nilai Tertinggi

Padang, - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat merilis hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan tren perbaikan kualitas layanan publik di sejumlah pemerintah daerah dan instansi vertikal di Sumatera Barat.

Penyerahan hasil opini dilakukan secara maraton oleh Ombudsman Sumbar kepada berbagai pimpinan instansi. Mulai dari Kapolda, Kanwil ATR/BPN, hingga kepala daerah kabupaten dan kota menerima langsung laporan evaluasi tersebut.

Saat ini hanya tersisa penyerahan kepada Gubernur Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik sekaligus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Penilaian Ombudsman Berubah Lebih Komprehensif

Ombudsman RI sebelumnya rutin melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sejak tahun 2013. Penilaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namun pada 2025, metode evaluasi mengalami transformasi besar.

Kini Ombudsman menerapkan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.

Pendekatan baru ini tidak hanya menilai kelengkapan administratif pelayanan. Sebaliknya, Ombudsman juga mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang mereka terima secara langsung.

Karena itu, penilaian kini menitikberatkan pada beberapa indikator utama, antara lain:

  • kualitas pelayanan publik
  • tingkat kepuasan masyarakat
  • kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman
  • potensi maladministrasi
  • efektivitas penanganan pengaduan

Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta mendorong reformasi pelayanan publik secara nyata.

Editor : Editor
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini