Lebih lanjut, kendaraan sumbu tiga dari Padang menuju wilayah:
- Dharmasraya (arah Jambi)
- Limapuluh Kota (arah Riau)
tetap diwajibkan melalui jalur Sitinjau Lauik.
Aturan ini berlaku penuh selama 24 jam, tanpa pengecualian waktu.
Dengan demikian, seluruh kendaraan berat harus menyesuaikan rute perjalanan untuk menghindari pelanggaran.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga mendukung percepatan perbaikan infrastruktur jalan.
Selain itu, langkah ini dinilai efektif untuk:- mengurangi potensi kecelakaan
- menjaga kelancaran distribusi logistik
- menghindari kemacetan di jalur utama
Dengan kombinasi pengawasan dan pengaturan rute, arus transportasi di Sumatera Barat diharapkan tetap aman dan terkendali pasca libur Lebaran.
Meski pembatasan operasional truk telah dicabut, pengaturan jalur tetap menjadi kunci utama. Jalur Sitinjau Lauik kini menjadi rute wajib bagi kendaraan sumbu tiga demi keselamatan dan efisiensi lalu lintas.
Pengendara diimbau untuk mematuhi aturan ini agar perjalanan tetap lancar dan aman. (***)
Editor : Editor