Aturan Baru Lalu Lintas Sumbar, Kendaraan Sumbu 3 Dialihkan ke Sitinjau Lauik

Kendaraan berat melintasi jalur Sitinjau Lauik yang kini menjadi rute wajib bagi truk sumbu tiga setelah pembatasan operasional Lebaran dicabut di Sumatera Barat. (Foto: Ist)
Kendaraan berat melintasi jalur Sitinjau Lauik yang kini menjadi rute wajib bagi truk sumbu tiga setelah pembatasan operasional Lebaran dicabut di Sumatera Barat. (Foto: Ist)

Padang, - Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas selama libur Lebaran resmi berakhir pada Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.

Namun demikian, pengaturan lalu lintas tetap diberlakukan dengan skema jalur khusus demi keselamatan dan kelancaran arus kendaraan.

Mulai Senin (30/3/2026) pukul 00.00 WIB, kendaraan berat kembali diizinkan beroperasi. Meski begitu, aparat kepolisian langsung menerapkan aturan rute wajib bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Pifzen Finot, menegaskan bahwa seluruh kendaraan sumbu tiga wajib melintasi jalur Sitinjau Lauik.

Adapun rute yang harus dilalui:

  • Padang
  • Sitinjau Lauik
  • Solok
  • Singkarak
  • Padang Panjang
  • Bukittinggi

Sebaliknya, rute yang sama juga berlaku dari arah Bukittinggi menuju Padang.

Kebijakan ini diterapkan secara konsisten untuk menjaga stabilitas arus lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalur rawan.

Di sisi lain, jalur Lembah Anai masih belum dibuka penuh. Saat ini, jalur tersebut hanya diperbolehkan untuk:

  • kendaraan roda dua
  • kendaraan roda empat

Pembatasan ini dilakukan karena proses perbaikan jalan masih berlangsung.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menjaga keamanan pengguna jalan di kawasan tersebut yang dikenal rawan longsor dan kecelakaan.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini