Ketiga, regulasi terbaru melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengatur bahwa mekanisme biaya operasional kepala daerah seharusnya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Keempat, pencabutan Perda menjadi penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan regulasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, regulasi tersebut masih mengacu pada aturan lama, sementara pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi baru, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena itu, pencabutan Perda menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
“Penyesuaian regulasi ini penting agar kebijakan daerah tetap selaras dengan aturan nasional dan tidak menimbulkan konflik kebijakan,” tegasnya.
Selain menyesuaikan regulasi, pencabutan Perda ini juga membuka jalan bagi sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel melalui Perkada.Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih cepat beradaptasi terhadap perubahan kebijakan nasional tanpa harus terikat pada regulasi lama yang kaku.
Di sisi lain, langkah ini dinilai mampu meningkatkan transparansi anggaran, akuntabilitas penggunaan dana publik, serta efisiensi belanja daerah yang berdampak langsung pada pembangunan.
Fadly Amran juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Padang yang telah berkontribusi dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Editor : Editor