DPRD Padang Setujui Pencabutan Perda 2003, Tata Kelola Keuangan Daerah Bakal Lebih Transparan

Rapat paripurna DPRD Padang saat menyetujui pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang keuangan kepala daerah demi meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran daerah. (Foto: Ist)
Rapat paripurna DPRD Padang saat menyetujui pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang keuangan kepala daerah demi meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran daerah. (Foto: Ist)

Menurutnya, perbedaan pandangan selama proses pembahasan justru menjadi kekuatan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih matang.

Ke depan, Pemerintah Kota Padang berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga demi mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Pemerintah Kota Padang optimistis bahwa implementasi regulasi baru nantinya akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan disetujuinya pencabutan Perda ini, DPRD dan Pemko Padang kini membuka babak baru dalam reformasi keuangan daerah yang lebih adaptif dan profesional. (/adv)

Editor : Editor
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini