Warkop Berdiri di Zona Rawan Banjir Bandang Lembah Anai, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

Suasana bangunan warung kopi (Warkop) yang berdiri di kawasan sempadan Sungai Batang Anai, Jalan Lintas Padang--Bukittinggi, Selasa (12/5/2026). (Foto: Ist)
Suasana bangunan warung kopi (Warkop) yang berdiri di kawasan sempadan Sungai Batang Anai, Jalan Lintas Padang--Bukittinggi, Selasa (12/5/2026). (Foto: Ist)

“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.

Tommy menilai pemerintah daerah seharusnya bersikap tegas terhadap bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap bangunan tersebut dapat memunculkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.

“Layaknya pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar jalan, mengapa bangunan yang semestinya tidak boleh ada di lokasi itu dibiarkan begitu saja? Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.

Ia bahkan menyebut pembiaran terhadap aktivitas usaha di kawasan rawan bencana itu bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

“Pemprov dan Pemkab seperti abai terkait hal ini. Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi ‘kuburan massal’ ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Tommy.

Ia juga menegaskan bahwa mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah mengingat kawasan Lembah Anai telah berulang kali diterjang galodo.

WALHI Klaim Sudah Lapor Polisi

WALHI Sumbar mengaku telah melaporkan persoalan bangunan di kawasan Lembah Anai kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, mereka belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Bagaimana proses tindak lanjut dari laporan kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” ujar Tommy.

Menurutnya, apabila bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang tetap dibiarkan berdiri, persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Ini bisa masuk kategori tindak pidana karena menyalahi aturan tata ruang,” katanya.

Editor : Editor
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini