Merawat Demokrasi Elektoral atau Merawat Demokrasi Konstitusional

Irdam Imran, Penulis. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Penulis. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Penulis

Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Mei 2026 bukan sekadar agenda seremonial ketatanegaraan. Di tengah kegelisahan publik terhadap arah demokrasi nasional, pidato Presiden akan dibaca bukan hanya sebagai pidato politik, tetapi sebagai sinyal tentang ke mana arah republik ini akan dibawa: tetap berada dalam pusaran demokrasi elektoral dan transaksional, atau mulai kembali merawat demokrasi konstitusional yang berakar pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.

Publik hari ini tidak hanya menunggu kalimat-kalimat normatif tentang persatuan, stabilitas, dan pembangunan ekonomi. Publik menunggu keberanian moral dan keberanian konstitusional. Sebab dalam praktiknya, demokrasi pasca reformasi perlahan mengalami pergeseran makna. Demokrasi lebih sering dimaknai sebagai kemenangan angka-angka elektoral, sementara substansi konstitusi dan etika bernegara sering tersisih di pinggir jalan kekuasaan.

Di tengah realitas itu, pidato Presiden menjadi penting karena dapat menentukan apakah negara masih menjadikan konstitusi sebagai kompas utama atau justru sekadar ornamen politik dalam pesta elektoral lima tahunan.

Demokrasi elektoral memang melahirkan pemimpin melalui mekanisme pemilu. Namun ketika demokrasi hanya berhenti pada prosedur memilih dan dipilih, maka yang tumbuh adalah pragmatisme kekuasaan. Politik berubah menjadi pasar transaksi. Rakyat hanya diposisikan sebagai objek mobilisasi suara. Partai politik sibuk menghitung koalisi, logistik, dan elektabilitas, sementara pendidikan politik rakyat tertinggal jauh.

Dalam situasi seperti itu, konstitusi sering kalah oleh kompromi elit. Lembaga-lembaga negara kehilangan daya kritisnya karena terseret arus kepentingan kekuasaan. Bahkan tidak sedikit pejabat yang lebih takut kehilangan jabatan dibanding kehilangan kepercayaan rakyat.

Karena itu, publik menanti apakah Presiden akan berbicara tentang pentingnya memperkuat demokrasi konstitusional. Demokrasi yang bukan sekadar prosedural, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial, penghormatan terhadap hukum, penguatan checks and balances, dan keberanian merawat moralitas politik.

Demokrasi konstitusional menempatkan kekuasaan di bawah kendali konstitusi, bukan di bawah kendali oligarki politik maupun kekuatan modal. Dalam demokrasi konstitusional, presiden bukan sekadar pemegang mandat politik, tetapi penjaga marwah konstitusi. Di titik inilah pidato Presiden diuji oleh sejarah.

Apakah pidato itu akan menjadi pidato kenegaraan yang menenangkan elit politik semata? Ataukah menjadi pidato kebangsaan yang mampu membangunkan kesadaran kolektif bangsa bahwa republik ini membutuhkan koreksi arah demokrasi?

Publik juga menunggu apakah ada keberanian untuk mengakui bahwa demokrasi elektoral yang terlalu mahal telah melahirkan ketimpangan politik. Bahwa biaya politik yang tinggi membuka ruang ketergantungan pada oligarki ekonomi. Dan bahwa politik transaksional pada akhirnya melahirkan kompromi kebijakan yang sering menjauh dari aspirasi rakyat kecil.

Editor : Editor
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini