Jika dilihat, terangnya, BPN ini sudah punya sistem kerja sendiri, dan lembaga ini mengetahui apakah lahan ini sudah punya sertifikat atau belum.
"Nah ini mungkin salah satu dasar KI Sumbar memasukkan penilaian KIP bagi BPN, agar informasi soal status lahan ini agar bisa juga diketahui publik," tukasnya.
Satu hal lagi yang perlu diketahui, lanjutnya, masih banyak dari masyarakat melayangkan keberatannya ke KI Sumbar karena masalah status tanah atau lahan.
"Ini lah yang harus menjadi komitmen dari Kanwil BPN Sumbar untuk mengingatkan jajarannya di kabupaten kota tentang pentingnya KIP," pinta Nurnas.Sehingga, terangnya, dikemudian hari tidak ada lagi polemik persoalan status tanah atau lahan di tingkat masyarakat.
Editor : MS