Meski demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat serta memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.
Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasi.
Ia berharap peserta yang hadir dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di wilayah masing-masing. Sebab, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.
Editor : MS