DPRD Sumbar Dorong Perlindungan Lahan Pertanian dan Kesejahteraan Petani Melalui Perda

Anggota DPRD Sumatera Barat M. Yasin menyampaikan materi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Ist)
Anggota DPRD Sumatera Barat M. Yasin menyampaikan materi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Ist)

Pariaman, - Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang terus meningkat.

Dalam pemaparannya, M. Yasin menegaskan bahwa ketersediaan pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan lahan pertanian yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pangan daerah.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.

Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman maupun sektor nonpertanian lainnya dapat mengancam keberlangsungan produksi pangan. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi luas lahan produktif dan berdampak pada kemampuan daerah memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Selain memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, Perda tersebut juga mengatur berbagai bentuk dukungan pemerintah kepada sektor pertanian. Dukungan itu meliputi penyediaan sarana dan prasarana pertanian, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, hingga fasilitas penunjang lainnya.

Yasin menjelaskan bahwa regulasi tersebut turut mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, terutama petani kecil yang menjadi tulang punggung sektor pangan daerah.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.

Menurut Yasin, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini