Evi Yandri Sosialisasikan Perda Anti Narkoba di Nanggalo, Warga Diajak Perangi Napza

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman memberikan materi saat Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Kantor Camat Nanggalo, Padang, Minggu (14/6/2026). (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman memberikan materi saat Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Kantor Camat Nanggalo, Padang, Minggu (14/6/2026). (Foto: Ist)

Evi Yandri mengatakan, Perda Nomor 9 Tahun 2018 lahir karena tingginya kekhawatiran masyarakat dan DPRD terhadap meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Dengan adanya perda ini, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar bersih dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, peredaran narkoba sulit diberantas karena bisnis ini sangat menguntungkan dan didukung kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak jalur masuk.

Di akhir kegiatan, Evi Yandri mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan Napza di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini