Mekanisme ini rencananya akan diadopsi dan disesuaikan dengan nilai-nilai yang berlaku di daerah.
“Sanksi yang diterapkan nanti bisa berupa sanksi sosial yang bersumber dari hukum adat. Karena adat itu bersumber dari filosofi salingka nagari, aturan yang tumbuh dan disepakati bersama di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kesiapan sumber daya manusia, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Padang, Tarmizi Ismail, sebelumnya telah mengingatkan pentingnya bekal pengetahuan hukum bagi para Dubalang Kota.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Penguatan Pemahaman Hukum bagi Dubalang Kota di Balai Kota Padang, Rabu (10/6/2026).
Menurut Tarmizi, pemahaman hukum adalah syarat mutlak agar para petugas dapat menjalankan tugas secara tepat, profesional, dan tidak melampaui batas kewenangan.Pengetahuan ini diperlukan agar mereka mampu membedakan berbagai bentuk pelanggaran dan tahu langkah apa yang boleh diambil sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kehadiran mereka benar-benar mendukung terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat.
“Para Dubalang Kota wajib terus meningkatkan wawasan hukumnya. Tujuannya agar paham jenis pelanggaran yang terjadi dan bertindak sesuai aturan, tidak sewenang-wenang, serta mendukung kinerja aparat resmi,” pesan Tarmizi saat itu. (***)
Editor : Editor