Jakarta, - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan sekadar aturan yang mengatur kelembagaan semata.
Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Forum Group Discussion bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, hingga pegiat koperasi.
Sebagai Ketua Kelompok Pakar dan Anggota Fraksi PKS di Komisi VI, Rahmat menilai pembahasan undang-undang ini harus berlandaskan amanat konstitusi yang menempatkan ekonomi rakyat sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
“Kita posisikan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan sarana nyata untuk mewujudkan cita-cita ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Fraksi PKS akan mengawal sejumlah poin penting dalam pembahasan.Pertama, mempertegas posisi koperasi sebagai pilar ekonomi sekaligus memastikan pemerintah menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhannya.
Kedua, memperluas akses koperasi terhadap sumber daya produktif, termasuk melalui koordinasi dengan program reforma agraria dan Bank Tanah agar koperasi memiliki akses lahan yang memadai untuk usaha pertanian, perikanan, maupun perumahan rakyat.
Selain itu, Rahmat juga mendorong penguatan insentif perpajakan, pengembangan koperasi syariah, serta pengakuan resmi terhadap koperasi berbasis digital.
Menurutnya, aturan lama belum cukup mengakomodasi perkembangan zaman, sehingga regulasi baru harus membuka ruang bagi transformasi digital agar koperasi mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Editor : Editor